Alhamdulillah, kemarin kita sudah membahas kaitan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Sekarang kita lanjutkan tentang fardhunya yang keterangannya saya kutip dari berbagai kitab fiqih terpercaya dan terpopuler di kalangan pondok pesantren, seperti kitab Safinah, Kasifatussaja, Fathul Qorib, Khasiyatul Baijuri, dan lain dinamakan sebagai kegiatan bersuci yang mensucikan dan bisa menghilangkan hadas. Menurut pendapat yang muโtamad, wudhu termasuk ibadah yang sudah diketahui maknanya, atau sudah diketahui hikmah disyariatkannya, yaitu karena yang namanya ibadah shalat adalah bermunajat kepada Allah, maka kita dituntut berwudhu bersuci terlebih dahulu ketika hendak melaksanakan sholat. Dalam praktik wudhu terdapat empat anggota tubuh yang dikhususkan, yakni kepala, kedua kaki, kedua tangan, dan mulut, karena keempat anggota tubuh tersebut adalah tempatnya kita melakukan kesalahan, atau karena nabi Adam berjalan menuju ke pohon buah khuldi menggunakan kedua kakinya, mengambil menggunakan kedua tangannya, memakan menggunakan mulutnya, dan kepalanya menyentuh daunnya. Adapun perkara yang mengharuskan kita berwudhu adalah karena kita memiliki hadas serta akan melakukan sholat, atau ibadah lainnya yang diwajibkan wudhu terlebih dahulu. ููุฑูููุถู ุงููููุถูููุกู ุณูุชููุฉู ุงูููุฃูููููู ุงูููููููุฉูุ ุงูุซููุงููู ุบูุณููู ุงููููุฌูููุ ุงูุซููุงููุซู ุบูุณููู ุงููููุฏููููู ู
ูุนู ุงููู
ูุฑูููููููููุ ุงูุฑููุงุจูุนู ู
ูุณูุญู ุดูููุกู ู
ููู ุงูุฑููุฃูุณูุ ุงูุฎูุงู
ูุณู ุบูุณููู ุงูุฑููุฌููููููู ู
ูุนู ุงููููุนูุจูููููุ ุงูุณููุงุฏูุณู ุงูุชููุฑูุชูููุจู dalam Kitab Safinah dijelaskan, Fardhu Wudhu Jumlahnya ada 6 Niat Wudhu. Membasuh Wajah. Membasuh Kedua Tangan Sampai Sikut. Mengusap Sesuatu dari Kepala. Membasuh Kedua Kaki Sampai Kedua Mata Kaki. Tertib. Pembahasan. 1. Niat Melakukan Wudhu. Yang pertama adalah niat, karena hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi ุงูู
ุง ุงูุงุนู
ุงู ุจุงูููุงุช ูุงูู
ุง ููู ุงู
ุฑุฆ ู
ุง ููู Adapun sahnya amal-amal tergantung pada niatnya. Dan seseorang hanya memperoleh apa-apa yang dia niatkan. Berkaitan hadits di atas, seh Al-Fasniyyu menjelaskan Setiap tuntutan hukum syariat sebangsa badan, yakni ucapan dan perbuatan-perbuatan orang mukmin sangat diperhitungkan dengan adanya niat. Semua orang pastinya akan dibalas sesuai dengan niatnya. Ketika niatnya baik, maka balasannya pun adalah kebaikan, dan ketika niatnya buruk, tentu pembalasan yang dia dapatkan adalah keburukan. Niatnya wudhu terletak ketika pertama kali kita membasuh sebagian wajah. Niatnya boleh dimulai dari bagian atas, tengah, atau bagian bawahnya wajah. Adapun diwajibkannya menyertakan niat saat pertama kali kita membasuh wajah adalah supaya basuhan wajahnya dianggap sah. Bukan semata-mata karena niatnya sah. Oleh karena itu, ketika sedang membasuh wajah pada basuhan yang pertama kita harus niat wudhu. Jadi apabila niatnya setelah membasuh wajah, maka kita wajib mengulangi basuhannya. Tata cara niat wudhu. Apabila orang yang berwudhu adalah orang yang sehat, yakni anggota wudhunya tidak ada yang sakit, maka boleh memilih salah satu dari ketiga niat berikut; Niat menghilangkan hadas, niat bersuci dari hadas, atau niat bersuci karena akan melakukan sholat. Niat agar diperbolehkan melakukan sholat, atau ibadah lainnya yang ketika dilakukan harus berwudhu terlebih dahulu, seperti memegang mushaf Al-Qurโan. Niat Fardhu Wudhu, Niat Melakukan Wudhu, atau hanya niat wudhu meskipun yang niat adalah anak kecil, dan mujaddid orang yang sudah berwudhu dan belum batal, tapi wudhu lagi. Pembahasanโฆ! Seseorang yang memiliki dhorurot, seperti orang yang punya penyakit beser atau sejenisnya, maka tidak cukup baginya jika berwudhu niat untuk menghilangkan hadas, karena wudhunya orang yang punya penyakit beser, adalah wudhu supaya boleh melakukan ibadah sholat atau lainnya. Bukan wudhu yang menghilangkan hadas. Berikut ini contoh niat wudhu yang tidak cukup bagi orang yang punya penyakit beser ููููููุชู ุงููููุถูููุกู ููุฑูููุนู ุงููุญูุฏูุซู ุงููุฃูุตูุบูุฑู ูููููฐูู ุชูุนูุงููู โSaya niat wudhu karena menghilangkan hadas kecil karena Allah Taโala.โ Dan berikut ini contoh niat wudhu yang benar bagi orang yang punya penyakit beser ููููููุชู ุงููููุถูููุกู ููุงุณูุชูุจูุงุญูุฉู ุงูุตููููุงุฉู ูููููฐูู ุชูุนูุงููู โSaya niat wudhu karena kewenangan melakukan sholat karena Allah Taโala.โ Dan berikut ini niat wudhu yang biasa kita lakukan setiap harinya ููููููุชู ุงููููุถูููุกู ููุฑูููุนู ุงููุญูุฏูุซู ุงููุฃูุตูุบูุฑู ููุฑูุถูุง ูููููฐูู ุชูุนูุงููู โSaya niat wudhu karena menghilangkan hadas kecil, fardhu wajib karena Allah Taโala.โ 2. Membasuh Wajah. Di dalam kitab Fathul Qorib menggunakan redaksi Ghoslu jamiโil wajhi, yang artinya membasuh seluruh wajah. Batasan wajah yang wajib dibasuh ketika diukur dari arah atas ke bawah, adalah dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum, hingga bagian paling bawahnya dua tulang dagu. Yang dimaksud dua tulang dagu adalah rahang atau tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah, dan bagian depannya menyatu dengan dagu atau janggut. Sedangkan bagian belakang kedua tulang tersebut bertemu dengan telinga. Adapun wajah yang wajib dibasuh ketika diukur dari samping, adalah wilayah diantara kedua telinga. Pembahasan.. Ketika ada rambut yang tumbuh di bagian wajah, baik itu rambutnya tipis ataupun lebat, maka airnya harus membasahi rambut tersebut beserta kulit yang terletak di bawahnya. Adapun pria yang berjenggot tebal, sekiranya orang yang berbicara dengannya tidak melihat kulit di bawahnya jenggot, maka membasuh bagian luarnya jenggot sudahlah cukup. Tapi ketika jenggotnya tipis, sekiranya orang yang berbicara dengannya bisa melihat kulit di bawahnya jenggot, maka harus membasuh jenggot tersebut sampai kulit di bawahnya juga ikut basah. Dikecualikan dari pembahasan di atas adalah wanita dan khunsa seseorang yang punya dua kelamin. Jadi ketika wanita dan khunsa memiliki jenggot dan godek, maka wajib dibasuh hingga membasahi kulit di bawahnya, karena tumbuhnya jenggot dan godek jarang dialami oleh wanita dan khunsa. Dan hukumnya sunnah bagi wanita yang memiliki jenggot dan godek untuk menghilangkannya. Di dalam kitab Kasifatussaja terdapat keterangan yang disampaikan oleh Sayyid Al-Mirghoni โWajib membasuh anggota yang masih bersambung dengan sisi wajah, karena sesuatu yang mana perkara wajib tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut dihukumi wajib.โ Lebih jelasnya silahkan perhatikan gambar berikut supaya kita tahu batasan wajah yang wajib dibasuh 3. Membasuh Kedua Tangan Sampai Kedua Sikut. Tapi semisal orangnya tidak memiliki sikut, maka cukup mengira-ngirakan letaknya sikut pada umumnya. Penjelasan tentang wajibnya membasuh kedua tangan sampai kedua sikut adalah bagi orang yang memiliki sikut meskipun letaknya bukan pada tempat biasanya. Oleh sebab itu, seumpama ada orang memiliki sikut yang letaknya menempel dengan kedua pundak, maka dia wajib membasuh kedua tangannya sampai sikut tersebut. Hal ini berdasarkan penjelasan yang ditulis seh Nawawi al-Bantani di dalam kitabnya, Kasifatussaja. Pembahasan..! Apabila ada orang yang sebagian tangannya terpotong, maka yang wajib dibasuh adalah anggota yang tersisa sampai kedua sikut, karena anggota yang tersisa tersebut adalah anggota yang wajib dibasuh ketika kita berwudhu. Ketika tangan yang terpotong dimulai dari sikutnya, maka yang wajib dibasuh adalah ujung lengan atas. Tapi, apabila yang terpotong adalah bagian atas sikut, maka disunnahkan membasuh lengan atas, supaya anggota tubuhnya tetap disucikan. Catatan.. Kita wajib menambah sedikit dari batasan tangan sampai kedua sikut supaya menyempurnakan kewajiban. Artinya, kita juga harus membasuh sedikit anggota yang berada di atasnya sikut. Perhatikan gambar berikut 4. Mengusap Sesuatu dari Kepala. Dengan kata lain, mengusap sesuatu yang ada di kepala menggunakan air, baik itu yang diusap adalah sebagian rambut, atau mengusap kulit kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut. Dan syaratnya rambut yang diusap adalah tidak boleh keluar dari batasan kepala ketika diuraikan, baik itu rambut yang lurus ataupun keriting ketika ditarik turun. Oleh sebab itu, ketika ada orang yang membasuh kepalanya sebagai ganti mengusap kepala, atau meneteskan air di atas kepalanya meskipun tidak mengalir, atau tangannya yang ada airnya diletakkan di atas kepala, meskipun dia tidak menggerakkan tangannya itu, maka semua kegiatan tersebut telah mencukupi. Artinya, dia sudah dianggap sebagai orang yang mengusap sesuatu dari kepala. Ditambah lagi keterangan yang diambil dari kitab Fathul Qorib Tidak disyaratkan dalam mengusap sebagian kepala harus menggunakan tangan. Bahkan boleh memakai kain atau lainnya untuk mengusapnya. 5. Membasuh Kedua Kaki Sampai Kedua Mata Kaki. Fardhu yang selanjutnya adalah membasuh kedua kaki, dan kedua mata kakinya meskipun kedua mata kaki tersebut tidak berada di tempat umumnya. Kaitan ini, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud kedua mata kaki adalah tulang yang menonjol dan letaknya di antara betis dan telapak kaki. Pembahasanโฆ! Apabila kakinya orang yang wudhu tidak memiliki dua mata kaki, maka tempatnya cukup dikira-kira kan saja seperti pada umumnya dua mata kaki itu berada. Apabila sebagian telapak kakinya terpotong, maka yang dibasuh adalah bagian yang tersisa sampai kedua mata kaki. Apabila kakinya terpotong dari atasnya dua mata kaki, maka disunnahkan membasuh kaki yang tersisa. Penjelasan tersebut diambil dari keterangan di kitab Kasifatussaja, Syarah Safinatunnaja. Penting.,! Apabila di anggota wudhu terdapat sesuatu yang dapat mencegah datangnya air ke kulit, maka kita wajib menghilangkan sesuatu tersebut terlebih dahulu. Jika sudah hilang, baru kemudian kita melaksanakan wudhu. Tapi ketika kita merasa sulit untuk menghilangkannya, maka hal tersebut tidak masalah, dan wudhunya kita tetap sah. Bagaimana dengan bekas luka? Bekas luka, bisul dan bekas penyakit kulit lainnya tidaklah masalah, meskipun kita merasa gampang untuk menghilangkannya. Artinya, wudhu kita tetap sah meskipun di anggota wudhu terdapat bekas bisul atau bekas penyakit kulit lainnya. Lebih lengkapnya silahkan lihat keterangan dalam kitab Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 99. Ragu dalam Membasuh Anggota Wudhu. Bukan hal mustahil ketika kita ragu atau bimbang kaitan membasuh anggota wudhu. Oleh sebab itu, kita harus tahu bagaimana hukumnya. Apakah wudhunya tetap sah, atau justru sebaliknya, kita harus mengulanginya lagi supaya sah? Tergantung dari keadaan. Ketika keragu-raguannya setelah selesai wudhu, maka wudhunya tidak perlu diulangi. Semisal, sesudah Kang Mursi selesai dari wudhu, kemudian dia ragu dan dalam hatinya berkata Tadi saya sudah mengusap sesuatu dari kepala atau belum, yeah? Jika seperti itu, wudhunya kang Mursi tetap sah dan tidak perlu diulangi karena keragu-raguannya setelah selesai wudhu. Beda halnya apabila ragu tapi wudhunya belum selesai. Maka bagi Kang Mursi perlu mengulangi lagi anggota yang diragukannya itu, dan kemudian menyelesaikan wudhu sampai akhir. Bagaimana ketika keragu-raguannya berkaitan dengan niat, apakah kasusnya bisa disamakan dengan kasus di atas? Tidak bisa disamakan. Artinya, ketika ragu kaitan niat, maka kita perlu mengulanginya lagi meskipun keragu-raguannya muncul setelah selesai wudhu. Terlebih jika ragunya sebelum wudhunya selesai. Keterangan tersebut dikutip dari kitab Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 102. ููู ุดู ูู ุบุณู ุนุถู ูุจู ุงููุฑุงุบ ู
ู ุงููุถูุก ุทูุฑู ูู
ุง ุจุนุฏู ุฃู ุจุนุฏ ุงููุฑุงุบ ู
ูู ูู
ูุคุซุฑ ุจุฎูุงู ู
ุง ูู ุดู ูู ุงูููุฉ ููู ุจุนุฏ ุงููุฑุงุบ ุงูู ุฃู ุชุฐูุฑ ููู ุจุนุฏ ู
ุฏุฉ 6. Tertib Melaksanakan Wudhu. Fardhu wudhu yang terakhir adalah tertib dalam melaksanakan basuhan dan usapan anggota wudhu. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengacak runtutan fardhunya wudhu yang telah disebutkan. Keenam perkara tersebut berdasarkan Nas Al-Qurโan, dan Hadits. Empat perkara, yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai kedua sikut, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki berdasarkan surat Al-Maโidah, ayat 6. Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa tertib dalam melaksanakan perbuatan-perbuatan wudhu merupakan perkara yang wajib, karena Allah menuturkan anggota yang diusap berada di antara anggota yang Al-Maโidah, ayat 6 memiliki faedah, bahwa melakukan tertib merupakan perkara yang wajib. Bukan kesunnahan. Hal ini karena terdapat qorinah, atau petunjuk dari sabda nabi Muhammad ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ketika haji wadaโ dan pada waktu itu para sahabat bertanya,
SekilasTentang Kitab Safinah Kitab Safinah memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tuยญhannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi saยญngatlah besar manfaatnya. kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab
๏ปฟูุตู ุงูููุฉ ูุตุฏ ุงูุดูุก ู
ูุชุฑูุง ุจูุนููุ ูู
ุญฺูพุง ุงูููุจุ ูุงูุชููุธ ุจฺพุง ุณูุฉุ ูููุชฺพุง ุนูุฏ ุบุณู ุฃูู ุฌุฒุก ู
ู ุงููุฌู ุ ูุงูุชุฑุชูุจ ุฃู ูุง ููุฏู
ุนุถู ุนูู ุนุถู Wanniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifiโlihi. Wa Mahalluhaa Al-Qolbu. Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun. Wa Waqtuhaa Inda Ghosli Awwali Juzโin Minal wajhi. Wattartiibu An Laa Tuqoddima Udhwan Alaa Udhwin. Baca Juga โ Fasal 6 Fardhu Wudhu Kitab Safinah โ Fasal 5 Syarat Bersuci/Beristinjaโ Dengan Batu Kitab Safinah โ Bacaan Iโtidal dalam Sholat, Arab, Latin dan Artinya โ Fasal 4 Tanda-tanda Baligh Kitab Safinah Fasal 7 Niat Niat adalah menyengaja melakukan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan hal tersebut Tempatnya niat adalah di hati Mengucapkan Niat secara lisan hukumnya adalah sunnah Dalam Wudhu waktu niat adalah ketika membasuh muka Tartib adalah berurutan, tidak mendahulukan anggota Wudhu yang seharusnya diakhirkan dan sebaliknya.
BABI "Penjelasan Tentang Aqidah" (Pasal Satu) Rukun Islam ada lima perkara, yaitu: 1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Allah Subhaanahu wa Ta'aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya. 2. Mendirikan sholat (lima waktu).
ูุตู ูุฑูุถ ุงููุถูุก ุณุชุฉ ุงูุฃููุงูููุฉุ ุงูุซุงูู ุบุณู ุงููุฌูุ ุงูุซุงูุซ ุบุณู ุงููุฏูู ู
ุนุงูู
ุฑููููุ ุงูุฑุงุจุน ู
ุณุญ ุดูุก ู
ู ุงูุฑุฃุณุ ุงูุฎุงู
ุณ ุบุณู ุงูุฑุฌููู ู
ุน ุงููุนุจููุ ุงูุณุงุฏุณ ุงูุชุฑุชูุจ Furuudh Al-Wudhuui Sittatun Al-Awwalu Anniyyatu, Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi, Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Maโa Al-Mirfaqoini, Ar-Roobiโu Mashu Syaiin Min Ar-Roโsi, Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa Al-Kaโbaini, As-Saadisu At-Tartiibu. Baca Juga โ Fasal 5 Syarat Bersuci/Beristinjaโ Dengan Batu Kitab Safinah โ Bacaan Iโtidal dalam Sholat, Arab, Latin dan Artinya โ Fasal 4 Tanda-tanda Baligh Kitab Safinah Fasal 6 Fardhu Wudhu Niat Membasuh wajah Membasuh kedua tangan sampai siku Mengusap bagian dari kepala Membasuh kedua kaki sampai mata kaki Tartib berurutan dari awal sampai akhir
Kelawannyebut asmane Gusti Allah kang sifate murah ing dalem dunya tur kang luih asih ing dalem akherat, utawi ikilah pasol, utawi piro piro rukune Islam iku lima, sewiji iku nyakseni setuhune kelakuan ora ana Pengeran anging Gusti Allah, lan setuhune kanjeng Nabi Muhammad iku dadi utusane Gusti Allah, lan jenengaken ing sholat, lan aweh zakat, lan puasa wulan romadhon, lan munggah haji ing
Bab haid dalam kitab safinah ini tidak hanya terdapat dalam satu fasal, namun disinggung dalam beberapa fasal diantaranya dalam fasal tentang - ciri baligh - yang mewajibkan mandi besar - syarat wudhu - yang haram bagi wanita haid - ukuran haid Karena bahasannya cukup banyak, maka Saya hanya membahas kitab safinah tentang bab haid ini, sesuai dengan judul di atas. Jadi tidak semua fasal Saya jelaskan semua, namun yang berhubungan dengan masalah haid saja yang dibahas. Untuk penjelasan fasal secara utuh, tentunya dibahas pada artikel yang berhubungan dengan fasal tersebut. Ciri balig Salah satu ciri baligh adalah keluarnya darah haid pada wanita yang telah berumur kira-kira 9 tahun bahkan ada yang kurang dari 9 tahun yakni 9 tahun kurang 16 hari walau haidnya cuman sesaat saja. Adapun jika wanita 9 tahunan hamil, maka hamilnya bukan menjadi ciri balig, tapi yang menjadi ciri balignya adalah keluar mani. Adapun banci, maka jika keluar mani dari dzakarnya dan keluar haid dari farjinya, maka sudah dihukumi balig. Namun jika hanya salah satunya saja yang keluar, maka belum dikatakan baligh. Demikian seperti yang termaktub dalam Kitab Safinah halaman 16. Yang mewajibkan mandi besar Salah satu yang mewajibkan mandi besar adalah berhentinya haid. Darah haid adalah darah yang biasa keluar dari ujung rahim wanita dalam waktu tertentu. Rahim adalah kulit yang ada di dalam farji, mempunyai lubang mulut sempit namun luas bagian dalamnya seperti bentuk kendi. Mulut rahim ini persis berada di depan pintu farji yang merupakan tempat masuknya mani dan akan segera menutup setelah mani seseorang masuk dan tak akan menerima masuk mani yang lainnya. Maka berjalanlah kehendak Allah bahwa tidak akan ada anak yang dilahirkan dari 2 mani lelaki. Adapun darah istihadhoh, maka tidak mewajibkan mandi besar. Darah istihadhoh adalah darah penyakit yang keluar dari pembuluh darah yang berada di bawah rahim, baik itu keluarnya mengiringi haid atau tidak, baik itu keluarnya sebelum balig atau sesudahnya. Syarat wudhu Bersih dari haid merupakan salah satu syarat wudhu dari 10 syarat yang tercantum dalam kitab safinah tentang syarat wudhu. Lengkapnya bisa Anda lihat di halaman 25. Yang haram bagi wanita haid Haram bagi wanita yang sedang haid atau nifas nelakukan 10 hal di bawah ini Satu, sholat. Tidak sah jika dia melakukan sholat walaupun diaa tidak tahu atau lupa serta tidak wajib mengqadhanya. Maka kalau dia berinisiatif untuk mengqadhanya, maka hukumnya makruh dan berubah statusnya menjadi sholat sunat namun tanpa pahala. Berbeda dengan puasa Ramadhan yang wajib mengqadhanya, sholat tidak wajib diqadha sebab akan terlalu banyak jumlah yang harus diqadhanya sehingga hal ini akan menimbulkan kesukaran ketika mengqadhanya. Sementara puasa tidaklah banyak jumlahnya dan tidak menimbulkan kesukaran. Sehingga Siti 'Aisyah ra berkata "Kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat". Dua, thowaf, baik itu pada rangkaian ibadah haji atau bukan, sebab thowaf dilakukan di dalam mesjid. Tiga, menyentuh Mushaf Al Quran, termasuk daftar isi bahkan kertas kosong tanpa tulisan pembatas antara jilid dan halaman pertama dan terakhir. Haram menyentuhnya walaupun memakai penghalang atau bentuknya tipis sekali sebab merusak pada keagungan Al Quran. Yang dimaksud menyentuh disini adalah dengan bagian apapun dari tubuh bukan hanya dengan telapak tangan saja. Imam Nawawi berkata, jika orang punya hadats atau junub atau yang haid menyentuh atau membawa kitab fiqih atau kitab lainnya yang terdapat ayat Al Quran atau baju yang ada sulaman ayat Al Quran atau uang dirham, dinar yang ada ukiran atau tulisan ayat Al Quran atau dinding, roti dengan tulisan ayat Al Quran maka menurut pendapat yang sohih, ini boleh menyentuhnya sebab bukan termasuk mushaf, walaupun ada satu pendapat yang mengharamkannya. Abu Hasan Al Mawardi berkata dalam kitab Al Haawii, boleh menyentuh pakaian yang terdapat tuisan ayat Al Quran namun tidak boleh mencucinya jika yang dimaksud mencuci itu adalah tabaruk pada Al Quran. Namun pendapat ini lemah dan menurut Syaikh Abu Muhammad Juwaeni dan lainnya bahwa boleh mencucinya dan ini pendapat yang benar. Adapun kitan fiqih, tafsir dan lainnya, maka jika ayat Al Quran di dalamnya lebih banyak dari tulisan lainnya, maka haram menyentuh dan membawanya. Tapi jika ayat Al Qurannya lebih sedikit, maka ada 3 pendapat. Yang paling sahih adalah tidak haram. Pendapat ke dua adalah haram dan pendapat ke 3, jika tulisan Al Qurannya dibedakan dengan tulisan lainnya, misalnya berbaris atau warnanya merah, maka itu haram dan jika tulisannya sama, maka tidak haram. Menurut sebagian pendapat, yang dimaksud tidak haram disini adalah makruh. Adapun kitab hadits, maka jika tidak ada ayat Al Quran, maka tidak haram menyentuhnya namun yang lebih utama adalah menyentuhnya dalam keadaan suci. Jika ada ayat Al Quran, maka tidak haram, cuman makruh walaupun ada pendapat yang mengharamkan. Empat, membawa Al Quran. Jika menyimpan tangan di atas Al Quran atau tafsir, maka hukumnya sama dengan membawa. Imam Nawawi berkata, jika orang yang berhadats menyentuh lembaran mushaf dengan menggunakan kayu atau sebangsanya, maka hukumnya ada 2. Pendapat pertama, pendapat para ulama Iraq, hal itu boleh saja sebab tidak termasuk menyentuh atau membawa mushaf. Pendapat ke dua, pendapat Imam Rofi'i, hal itu haram sebab dianggap sama dengan membawa, sebab satu lembar mushaf itu sama dengan mushaf keseluruhan sebab merupakan satu kesatuan. Jika kita menghalangi tangan dengan sesuatu lalu membuka lembaran Al Quran, maka hal itu diharamkan, sebab pekerjaan membuka itu dengan menggunakan tangan bukan penutupnya. Imam Syarqowi berkata, adapun diperbolehkannya membuka lembaran Al Quran dengan kayu atau sebangsanya, yakni apabila kayu tadi tidak melakukan pekerjaan membawa atau memikul lembaran itu dan tidak terpisah dari lembaran itu. Lima, diam di mesjid atau ragu-ragu berdiam diri di mesjid, sesuai hadits riwayat Abu Daud dari 'Aisyah, "Tidaklah mesjid itu halal untuk mereka yang sedang haid dan junub". Termasuk kategori mesjid adalah ruangan kosong angkasa di atas mesjid dan segala hal yang mengenai mesjid seperti lampu, cabang pohon yang akarnya di luar mesjid namun tidak sebaliknya. Tidak mengapa tidur di mesjid bagi mereka yang tidak junub dan mereka yang tidak punya tempat tinggal seperti para sahabat shuffah yang faqir dan meruapakan aorang asing yang hidup di zaman Rasul. Haram tidur di mesjid jika membuat sempit orang yang sholat dan wajib membangunkannya. Sunat membangunkan orang yang sedang tidur di shap awal atau di depan orang yang sholat. Hindari bersedekah di masjid dan mesti ingkar pada mereka yang melakukannya dan jika mampu harus mencegahnya dan makruh mempertanyakannya di mesjid. Bahkan bersedekah menjadi haram jika mengacaukan orang-orang yang sholat, berjalan di depan shap dan melangkahi pundak orang-orang. Haram menari di mesjid walaupun bukan anak muda, haram lompat di mesjid walaupun sedang dzikir.
Kitabsafinah adalah kitab paling terkenal khususnya di Indonesia, hampir disemua tempat pendidikan agama, majlis ta'lim, mushola dan mas
Klaimbahwa tidak ada dalilnya tidak benar, terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan maksud dari terbenam matahari adalah hilangnya mega merah sebelah timur, seperti sabda Imam Baqir as. di dalam kitab Wasail as-Syiah Bab 16 tentang Waktu Shalat di hadits pertama.[*] Baca: "Rahasia Di Balik Salat Awal Waktu (Bag. Pertama)"
LaluBab Kedua : Perihal Tentang Janzah, Bab Ketiga : Tentang Jual-Beli, Bab Ke Empat: Tentang Nafkah, Iman & Ihlas, Murtad. Dan Bab Ke Lima Menerangkan Tentang Taubat. 10. Sulamun-Najat Karya: Syeikh Nawawi bin Umar al-Bantany Kitab Sulam al munajat adalah syarah atas kitab (matan) Safinah al-Shalah karya As-Sayyid 'Abdullah bin 'Umar al-Hadrami.
KitabSafinah memiliki judul lengkap : Dalam bab bersuci (thaharah) tentang wudhu, Syekh Salim menjelaskan, air yang digunakan untuk berwudhu. Menurut pengarang kitab Safinah An-Najah ini, air yang digunakan untuk bersuci (berwudhu) itu ada dua macam, yaitu sedikitnya (kurang lebih dua kullah) atau lebih dari dua kullah.
bab_sholatJumat, 21 Maret 2014. sholat. Pengertian Niat dalam wudhu adalah; meng'itikadkan suatu perkara hal nya bersamaan dengan melakukannya perkara niat itu di dalam hati, atau tidak sesuai yang ada pada kitab safinah ini. www.4shared.com.Untuk lebih jelas nya silakan juragan bertanya kepada kiayi, ustadz
. e0et4gy6ui.pages.dev/258e0et4gy6ui.pages.dev/204e0et4gy6ui.pages.dev/891e0et4gy6ui.pages.dev/644e0et4gy6ui.pages.dev/634e0et4gy6ui.pages.dev/961e0et4gy6ui.pages.dev/61e0et4gy6ui.pages.dev/715e0et4gy6ui.pages.dev/422e0et4gy6ui.pages.dev/289e0et4gy6ui.pages.dev/707e0et4gy6ui.pages.dev/151e0et4gy6ui.pages.dev/160e0et4gy6ui.pages.dev/579e0et4gy6ui.pages.dev/682
kitab safinah bab wudhu